Sabtu, 27 April 2024
Sekolah Menengah Pertama

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Masa Pandemi Covid-19 SMP Negeri 2 Semarapura

Dasar Hukum:

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  2. Surat Edaran Nomor 423/198.39-set.Disdik Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19). Prinsip Pembelajaran Tatap Muka Terbatas terkait masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan yang merupakan prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan semua warga satuan pendidikan.

Berikut Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Masa Pandemi Covid-19 SMP Negeri 2 Semarapura

SOP-DAN-SATUAN-TUGAS-PENANGGULANGAN-COVID-19-NEW