Selasa, 07 Mei 2024
Perguruan Tinggi

Dugaan Pelanggaran Etika Akademik Terjadi 2018-2019

Dugaan Pelanggaran Etika Akademik Terjadi 2018-2019

Medan, (UIN SU)
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan Prof Dr Azhari Akmal Tarigan, MAg menjelaskan, dugaan pelangaran etika akademik di program studi ilmu komunikasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS) yang diberitakan baru-baru ini, terjadi pada rentang waktu 2018-2019.

Maka terkait dugaan pelanggaran etika akademik oleh oknum dosen tersebut, rektor sudah membentuk tim investigasi melalui surat tugas Nomor: B-046/Un.11.R/B.I.3.a/KP.01.1/01/2024 tentang susunan tim investigas yang bertugas mengusut dan menginvestigasi dugaan pelanggaran kegiatan penelitian di FIS UIN SU Medan yang terjadi pada rentang waktu tersebut.

Demikian dijelaskan Prof Azhari Akmal di Medan, Senin (29/1) merespons cepat isu dugaan pelanggaran etika akademik tersebut yang mulai diperbincangkan di kalangan publik. “Rektor membentuk tim investigasi melalui surat tugas, berisikan anggota-anggota tim yang bekerja untuk menyelidiki terkait dugaan pelanggaran etika akademik khususnya dalam penelitian,” ujarnya.

Informasi awal yang menjelaskan kasus tersebut ialah, bahwa dugaan pelanggaran itu terjadi pada rentang waktu 208-2019. Jelasnya, pada saat itu proses akreditasi prodi ilmu komunikasi dimulai pada 2018 dan selesai pada 2019. Ditandai dengan terbitnya surat keputusan (SK) BAN-PT Nomor 819/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2019 tanggal 9 April 2019 dengan hasil B.

Kemudian, prodi ilmu komunikasi ini sudah diikutsertakan dalam proses ISK atau Instrumen Suplemen Konversi dengan Nomor 1236/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/IV/2023 tanggal 4 April 2023 tentang status akreditasi program studi yang diajukan pada masa itu. Lalu hasil akreditasi berhasil dikonversi menjadi baik sekali.

Prof Akmal menjelaskan, pada awal 2024, isu ini lalu mencuat di kalangan publik. Akhirnya mendorong rektor untuk membentuk tim investigasi agar bisa mendapatkan info yang lebih akurat, jelas dan objektif serta bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan, dari rentang waktu dugaan pelanggaran tersebut, maka terjadi di masa lampau bukan pada era kepemimpinan saat ini. Namun tanggung jawab kelembagaan tetap dipikul oleh rektor dan jajaran pemimpin saat ini.

Rektor UIN SU Prof Dr Nurhayati terkait peristiwa ini mengimbau agar semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah. Tidak melemparkan tuduhan yang tidak berdasar. Sampai nanti proses hukum terus berjalan dan tim investigasi menyelesaikan dan melaporkan tugasnya. Jangan ada tudingan terhadap orang-orang tertentu karena didasarkan atas kebencian atau karena ada kepentingan tertentu yang menuding tanpa dasar-dasar yang kuat.

Selain Prof Akmal, anggota tim investigasi yang ditunjuk rektor yaitu Drs Ibu Sa’dan, MPd, Dr Muhammad Yafiz, MA, Dr Sahkholid Nasution, SAg, MA, Prof Dr Mhd Syahnan, MA, Fauziah Naution, MPsi, Prof Dr Mustafa Khamal Rokan, SHI, MH, Dr Zulham, SHI, MHum dan Dr Soiman, MA. (Humas)