Selasa, 30 April 2024
Perguruan Tinggi

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, HMJ PPKn Gelar Diskusi Satgas PPKS

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, HMJ PPKn Gelar Diskusi Satgas PPKS

Dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Kampus, Himpunan Mahasiswa Jurusan PPKn, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan mengadakan Diskusi Satgas PPKS di Ruang Aula FIS pada Selasa, (02//04). Dengan mengundang Nelly Armayanti, SP., M.S.P. (Ketua Satgas PPKS Unimed) sebagai narasumber.

Acara tersebut dibuka oleh Ketua Jurusan PPKn Dr. Surya Dharma, M.Pd.dan diikuti oleh ratusan mahasiswa PPKn Unimed. Dalam sambutannya, Surya Dharma mengatakan kegiatan kita hari ini dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Saya berharap kegiatan ini jangan sebatas hari ini melainkan dilanjutkan, karena sebenarnya Kekerasan Seksual ini bukan hanya sebatas pemerkosaan, tetapi juga kekerasan secara verbal dan lainnya, namun nanti kita dengarkan lebih detailnya dari pemateri. Semoga kita semua mendapatkan manfaat dari kegiatan kita hari ini.

Dalam paparannya, Nelly Armayanti menyampaikan kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan,menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. Kekerasan Seksual tidak melulu mengenai seks. Inti dari permasalahan ini adalah penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas, meskipun pelaku mungkin mencoba membela diri dengan menyatakan bahwa perilaku kekerasan yang ia lakukan sebenarnya adalah wujud perasaan romantis semata. Kebanyakan kekerasan seksual dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Namun, ada juga kasus pelecehan perempuan terhadap laki-laki, dan juga antara sesama jenis (baik sesama laki-laki maupun perempuan).

Selanjutnya, Ia pun menjelaskan, “berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022, pada tahun itu juga terdapat 338.496 laporan Kekerasan terhadap Perempuan. 4.660 laporan tersebut terkait dengan Kekerasan Seksual, di mana 27% di antaranya terjadi di lingkungan kampus (perguruan tinggi). Berdasarkan Laporan Tahunan WHO Tahun 2022, 9 dari 10 korban Kekerasan Seksual memilih untuk diam dan tidak melaporkan tindakan amoral yang dialaminya. Jika Laporan WHO itu dipakai sebagai rujukan, maka besar kemungkinan tingkat Kekerasan Seksual yang terjadi dalam kenyataan jauh lebih besar dari apa yang tercatat dalam Laporan Komnas Perempuan tersebut.” (Humas Unimed/eo)