Rabu, 08 Mei 2024
Perguruan Tinggi

Wakil Rektor I Hadiri FGD Beasiswa Indonesia Bangkit

Wakil Rektor I Hadiri FGD Beasiswa Indonesia Bangkit

Wakil Rektor 1 UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Dr. Rofiqoh Ferawati, S.E., M.E.I menghadiri Focus Group Discusiion (FGD) Program Direktorat GTK – Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2023, Sebagai Implementasi dari layanan program Beasiswa kolaborasi antara LPDP dan Kemenag.

 

FGD ini dilaksanakan di Hotel Santika Hayam Wuruk Jakarta Barat pada Selasa pagi (31/1). Pada FGD ini membahas 2 hal, yakni tentang evaluasi program beasiswa Indonesia bangkit tahun 2022 dan pembahasan mekanisme pencairan beasiswa Indonesia bangkit (BIB) 2023.

 

Rapat Koordinasi PTP telah diikuti oleh kurang lebih 150 orang yang terdiri dari 116 Perwakilan PTP (Wakil Rektor I, Direktur Pascasarjana, Tim Teknis Pencairan Anggaran), unsur Projec Manajement Unit (PMU), dan unsur Direktorat GTK. Peserta Rakor, telah mendapat arahan kebijakan dan mendiskusikan pelbagai hal mengenai tata keola BIB, pencairan anggaran dan hal teknis lainnya tentang BIB.

 

Berdasarkan paparan dan presentasi serta dinamika forum, Rapat Koordinasi PTP BIB Kemenag, dengan ini dapat di simpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) BIB Kemenag, telah diselenggarakan dengan baik, kondusif, dan produktif. Peserta rapat menunjukan keseriusan dan komitmen yang tinggi dalam mengimplementasikan program-program BIB, yang merupakan beasiswa kolaborasi LPDP- Kemenag
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bersama PTP, berkomitmen untuk menyelenggarakan BIB dengan baik, berkualitas dan akuntabel sebagai ikhtiar meningkatkan mutu dan memperluas akses anak bangsa studi pada PT unggul di Indonesia; Berbagai hal regulasi dan aturan menjadi konsen seperti ketersediaan naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BIB dengan PTP dan penyusunan Pedoman Umum Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag
  3. BIB Kementerian Agama, memberikan penjelasan dan sosialisasi tentang hal ikhwal penyelenggaraan BIB dari mulai perencanaan, program layanan, mekanisme seleksi, penyelenggaraan program hingga pencairan anggaran; Hal itu untuk membangun pengertian bersama sehingga para pihak yang terlibat memahami dengan baik akan program beasiswa ini
  4. Penyelenggaraan BIB Kemenag pada tahun anggaran 2022 belum berjalan dengan optimal. Proses seleksi dan penyelenggaraan perkuliahan yang sangat cepat, serba mendadak dan durasi waktu yang terbatas. PTP telah membantu Kemenag dengan sangat baik, sebagai bentuk komitmen yang terus dipertahannkan dan dikembangkan. Ke depan diharapkan penyelenggaraan seleksi dan pelaksanaan perkuliahan, akan diupayakan sesuai dengan jadwal seleksi dan perkualiahan berdasarkan kalender akademik yang berlaku dan tetap berorientasi pada mutu
  5. Koordinasi PTP BIB juga telah membahas manajemen tata kelola BIB dan tata cara pencairan anggaran. Pada saat yang bersamaan juga dibahas naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai dasar penyelenggaraan BIB Kemenag 2022 dan pada tahun-tahun berikutnya
  6. Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dengan Kementerian/Lembaga berkaitan dengan LPDP, diputuskan bahwa Kemenag diberikan peluang untuk mengusulkan komponen pembiayaan jasa konsultan, untuk memperlancar penyelenggaraan BIB.

 

Adapun rekomendasi kegiatan Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Penyelenggara BIB Kemenag adalah sebagai berikut:

  1. PTP BIB pada masing-masing perguruan tinggi diharapkan membentuk Tim Pengelola BIB yang diangkat dan di SK-kan oleh Rektor dan menunjuk secara khusus pelaksana teknis pencairan beasiswa, sebagai satu kesatuan dari Tim Pengelola BIB
  2. Biaya-biaya penyelenggaraan pendidikan selain SPP pada Program Pascasarjana, seperti pembiayaaan macam-macam ujian: ujian proposal, kegiatan matrikulasi, komprehensif, seminar hasil, ujian tertutup, ujian terbuka, yudisium, wisuda dan lain-lain, diharapkan dimasukan dalam komponen SPP; BIB Kemenag akan mengkomunikasikan kepada LPDP untuk memberi solusi alternatif, jika tidak dimasukan ke dalam komponen SPP, karena dikhawatirkan akan menjadi temuan pengawasan
  3. PTP diharapkan menjelaskan progres pencairan anggaran beasiswa, termasuk masih berlangsungnya proses pencairan anggaran kepada peserta program (mahasiswa) dan mengambil langkah-langjkah strategis untuk menjaga kesejukan, kenyamanan dan kondusifitas para pihak
  4. PTP dan BIB Kemenag seacara bersama-sama akan melakukan langkah-langkah strategis untuk menunjang pencairan anggaaran; Untuk biaya SPP dan pendaftaran akan dicairkan melalui PTP, sementara anggaran living cost, uang buku, keluarga (untuk S3), riset, seminar dan lain-lain, diberikan kepada mahasiswa penerima program
  5. PTP diharapkan memberikan masukan Naskah PKS dan ditandatangani oleh Pimpinan PTP dan menyerahkan kembali kepada Kementerian Agama, selambat-lambatnya pada tanggal 15 Pebruari 2023
  6. BIB Kemenag terus berupaya untuk melakukan percepatan pencaiaran anggaran beasiswa kepada mahasiswa penerima dengan cara apapaun. Tak henti-hentinya berkomunikasi dengan LPDP, meminta keringanan dan solusi, menindaklanjuti atas pelbagai catatan verifikasi dari LPDP dan mengkomunikasikan Kembali kepada mahasiswa. Sehingga proses pencairan beasiswa benar-benar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan semua pihak terutama peserta program.