Sabtu, 27 April 2024
Perguruan Tinggi

FH UPH Adakan Konferensi Internasional, Siap Hadapi Tantangan Regulasi Teknologi Asia

FH UPH Adakan Konferensi Internasional, Siap Hadapi Tantangan Regulasi Teknologi Asia

Fakultas Hukum (FH) Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar konferensi internasional bertajuk Regulating Technology in Asia: Prospects and Challenges (ICRTA) pada 7-8 Maret 2024. Dalam penyelenggaraan konferensi ini, FH UPH berkolaborasi dengan Monash Law University, Fakultas Hukum Universitas Chiang Mai, dan Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA). Tujuan utama dari konferensi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa mengenai kompleksitas regulasi teknologi, serta memunculkan pemikiran-pemikiran inovatif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi di era digital ini. 

ICRTA 2024 menghadirkan Dr. Jerry Sambuaga, B.A., M.A., selaku Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Wamendag RI) sebagai keynote speaker dalam konferensi ini, dan Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc., selaku Rektor UPH untuk memberikan sambutan. 

Dalam pemaparannya, Wamendag Jerry Sambuaga meminta kepada semua pelaku perdagangan termasuk pedagang kecil untuk mengerti dan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Tujuannya adalah agar mereka tidak menjadi korban penipuan terutama terkait dengan penggunaan data pribadi dan proses jual beli. Jerry menjelaskan bahwa dengan kemajuan teknologi dan AI, para pelaku industri perdagangan seharusnya menyambut hal ini dengan baik. Contoh yang diberikan adalah digitalisasi pembayaran melalui QRIS yang kini semakin mudah dilakukan. Oleh karena itu, ia berharap agar para pedagang dapat memanfaatkan kecerdasan buatan ini secara optimal. 

“Dari sisi pedagang, dengan adanya teknologi AI bisa membantu mengurus pembukuan keuangannya agar bisa digunakan sebagai ajuan pinjam modal. Maka, nantinya pembukuan akan menjadi lebih rapih, tinggal print, dan tidak perlu lagi tulis tangan,” katanya. 

Meski begitu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengantisipasi adanya dampak negatif dari perkembangan teknologi. Salah satunya, menyalahgunakan data pribadi. Kemendag melakukan peningkatan regulasi dalam penggunaan teknologi di perdagangan, yang juga berkoordinasi dengan lintas Kementerian yang mengatur soal AI ini. 

“Soal dampak negatif, tentunya ini kita bersinergi dengan lintas kementerian. Contoh misalnya sudah ada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang dicetuskan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Saya pikir, ini adalah bentuk langkah yang jelas dan tegas.  Pesannya jelas, bahwa jangan sampai hal-hal yang negatif itu digunakan untuk merugikan konsumen.  Maka dari itu, kita akan membuat regulasinya,” ujarnya. 

Lebih lanjut menurut Jerry, pengawasan terhadap penggunaan data pribadi dan transaksi online tidak hanya dilakukan melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tetapi juga melalui keterlibatan Satgas Waspada Investasi. Satgas ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa potensi kerugian bagi masyarakat, terutama konsumen, terkait dengan penggunaan data dan transaksi online dapat segera ditangani. 

Sementara itu, dalam sambutannya Rektor UPH mengatakan, bahwa dunia pendidikan juga harus terus beradaptasi dengan teknologi yang bertumbuh dengan cepat. UPH mengambil kesempatan ini untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa mengenai upaya mengantisipasi teknologi dengan membuat regulasi-regulasi. Menurutnya, regulasi menjadi sangat penting dalam menghadapi kemajuan teknologi, sebab tidak ada yang tahu bagaimana tantangan ke depan akibat disrupsi teknologi. 

“Negara-negara harus cepat beradaptasi dan menerapkan kerangka hukum yang mengakui peran penting berbagai aktor dalam ekosistem inovasi dan komersialisasi sambil memastikan perlindungan hak-hak masyarakat. Indonesia juga mengalami banyak hal tidak terduga, termasuk di dunia pendidikan. Kini perkembangan teknologi AI juga kerap dipakai untuk membantu tugas-tugas para mahasiswa. Jadi, mari bersama-sama melihat masa depan dan apa yang bisa dilakukan bersama dengan perkembangan teknologi yang ada. Oleh karena itu, UPH turut berpartisipasi dengan mengundang para ahli-ahli teknologi untuk bertemu dan menghadirkan ruang diskusi,” ujar Rektor UPH. 

Rektor UPH berharap para mahasiswa hukum yang mengikuti konferensi ini dapat mendalami pemahaman tentang pengelolaan perkembangan teknologi digital, robot, dan kecerdasan buatan (AI), serta mempelajari fenomena peningkatan tindakan proteksionisme di tingkat global. Dengan wawasan yang diperoleh, diharapkan mahasiswa FH UPH dapat belajar dan bahkan berkontribusi dalam menciptakan langkah-langkah mitigasi terhadap potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat perkembangan tersebut 

Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, S.H., LLM., selaku Guru Besar Bidang Ilmu Hukum UPH sekaligus Ketua Penyelenggara ICRTA 2024, menegaskan bahwa konferensi internasional ini bertujuan untuk mendorong pemerintah Indonesia dalam mengantisipasi perkembangan teknologi yang semakin cepat dan meluas. Namun, menurutnya regulasi yang mengatur hal tersebut masih tertinggal jauh. Ia menilai, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan perdagangan yang ada saat ini belum cukup untuk mengantisipasi perkembangan teknologi yang terus berlangsung. 

Melalui konferensi internasional ini, FH UPH membuktikan komitmen untuk berkontribusi bagi kemajuan ilmu hukum di Indonesia dalam mengatur regulasi terhadap perkembangan teknologi yang semakin cepat. UPH terus berupaya mendidik para mahasiswa agar menjadi profesional hukum yang berdampak di masa depan. 

 

Program Studi Hukum UPH 

Program Studi Hukum UPH akan memperlengkapi para mahasiswa dengan serangkaian keterampilan hukum yang dipadukan dengan integritas pribadi yang kuat untuk meraih keberhasilan dalam berbagai profesi hukum, baik di lingkup nasional maupun global. Kurikulum FH UPH didasarkan pada landasan hukum nasional dan internasional yang kokoh serta riset terkait, agar mahasiswa mampu menguasai pengetahuan hukum dan memiliki kemampuan memecahkan masalah. FH UPH juga selalu memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi baik melalui kegiatan di dalam maupun di luar kelas.